Nasional . 04/05/2022, 16:07 WIB

Jokowi Teken PP Tentang Sumber Pendanaan Pembangunan IKN dari APBN

Penulis : Admin
Editor : Admin

i. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas:

1. Makanan dan/atau Minuman;

2. Tenaga Listrik;

3. Jasa Perhotelan;

4. Jasa Parkir; dan

5. Jasa Kesenian dan Hiburan.

j. Pajak Reklame;

k. Pajak Air Tanah;

l. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; dan

m. Pajak Sarang Burung Walet.

Dalam Pasal 7 diatur bahwa masa persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak tahun 2022 atau paling singkat sampai dengan selesainya tahap 3 penahapan pembangunan IKN.

Pembangunan IKN tahap III adalah pada periode 2030-2034.

Pemerintah memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk IKN mencapai Rp466 triliun yang akan dipenuhi melalui APBN sebesar Rp89,4 triliun, Rp253,4 triliun dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta Rp123,2 triliun dari swasta.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com