Nasional . 04/05/2022, 16:07 WIB

Jokowi Teken PP Tentang Sumber Pendanaan Pembangunan IKN dari APBN

Penulis : Admin
Editor : Admin

6. Pembiayaan kreatif selain yang dimaksud pada ayat 5 huruf a angka 3.

7. Pajak Khusus IKN dan/atau pungutan Khusus IKN setelah mendapat persetujuan DPR (ayat 6 huruf a angka 3).

Pelaksanaan skema pendanaan IKN yang bersumber dari APBN dalam bentuk SUN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 4 ayat 7).

Sedangkan pelaksanaan pembiayaan kreatif ditetapkan oleh menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian/lembaga, dan/atau Otorita IKN.

Selanjutnya Otorita IKN juga dapat menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (pasal 5 ayat 1).

"Penerbitan Obligasi dan/atau Sukuk Pemerintahan Daerah Khusus IKN dilakukan dengan persetujuan menteri dan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian disebutkan dalam aturan tersebut.

Selanjutnya pada Pasal 43 mengatur mengenai jenis Pajak Khusus IKN yang dapat dipungut oleh Otorita IKN yaitu terdiri atas:

a. Pajak Kendaraan Bermotor;

b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

c. Pajak Alat Berat;

d. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;

e. Pajak Air Permukaan;

f. Pajak Rokok;

g. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

h. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com