JAKARTA, FIN.CO.ID - Presiden Rusia Vladimir Putin kembali membuat geger dunia.
Kali ini Putin memutuskan memberikan memberikan sanksi ekonomi kepada Amerika Serikat (AS) hingga Eropa.
(BACA JUGA: Jokowi Undang Putin dan Zelenskyy ke Indonesia, Bahas Solusi Damai Rusia dan Ukraina)
Ini merupakan aksi balasan Putin setelah sebelumnya, Amerika Serikat Cs mengecam Rusia atas tindakannya melakukan serangan militer ke Ukraina.
Keputusan penerapan sanksi ekonomi itu diterbitkan oleh pemerintah Rusia melalui dekrit yang ditandatangani oleh Putin.
Tidak disebutkan negara mana saja yang masuk daftar hitam sanksi ekonomi Rusia.
Yang pasti,dalam dekrit itu disebutkan Rusia melarang ekspor produk dan bahan mentah kepada orang dan entitas yang telah dikenai sanksi.
(BACA JUGA: Presiden Chechnya Ogah Turuti Perintah Putin Untuk Berhenti Perang Karena Prajuritnya Berpuasa)
Tak hanya itu. Dekrit tersebut juga melarang transaksi dengan individu dan perusahaan asing.
Selain itu, rekanan Rusia diizinkan untuk tidak memenuhi kewajiban terhadap mereka.
Berdasarkan dekrit tersebut, pemerintah Rusia memiliki waktu 10 hari untuk menyusun daftar individu dan perusahaan asing yang akan dikenai sanksi.
(BACA JUGA: Putin Ogah Setop Perang di Ukraina, Bicara Lewat Telepon dengan Perdana Menteri Italia)
Informasinya akan ada kriteria tambahan untuk sejumlah transaksi yang dapat dikenai pembatasan oleh Rusia.
Belum diketahui, apakah Indonesia termasuk negara yang masuk daftar sanksi ekonomi Rusia.
(BACA JUGA: Vladimir Putin Didukung Datang ke G20 Indonesia, Mayoritas Masyarakat Disebut Mendukung Kehadirannya)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq