![](https://fin.co.id/assets/img/banner19.png)
(BACA JUGA: Ombudsman Minta Masyarakat Berani Lapor Masalah THR)
Provinsi dengan aduan THR paling sedikit adalah Papua, dengan satu laporan terkait pokok pengaduan THR tidak dibayarkan.
Anwar mengingatkan sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tidak membayar THR atau membayar THR, tapi tidak sesuai ketentuan.
"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," kata Anwar Sanusi.