Tegas! Ketua Fraksi PAN Wanti-wanti Soal Penggunaan Vaksin Halal dan Vaksin Kadaluarsa

fin.co.id - 29/04/2022, 13:48 WIB

Tegas! Ketua Fraksi PAN Wanti-wanti Soal Penggunaan Vaksin Halal dan Vaksin Kadaluarsa

Proses vaksinasi.

Sejalan dengan itu, lanjut Saleh kementerian kesehatan diminta agar selektif dalam menerima hibah dan membeli vaksin. 

Penerimaan hibah dan pembelian vaksin pasti menggunakan APBN. Anggaran yang digunakan tidak sedikit. 

Sampai sejauh ini, biaya pembelian vaksin sudah mencapai lebih dari Rp32 Triliun. 

(BACA JUGA: Bus Terjebak One Way, Ratusan Calon Penumpang Dari Bulak Kapal Bekasi Telat Berangkat)

Angka ini belum termasuk biaya handling dan distribusi vaksin hibah. Kalau ada yang kadaluarsa dan tidak terpakai, tentu akan ada kerugian negara yang cukup besar.

"Sederhananya, kalau mau menerima hibah, kemenkes harus memastikan dulu bahwa masa kadaluarsanya masih lama dan vaksinnya halal. Kalau mau beli, dipastikan halal dan dipilih yang masa kadaluarsanya lama," tuturnya. 

"Dengan begitu, kebutuhan pada vaksin halal terpenuhi dan waktu untuk menyuntikkannya cukup. Tentu semua itu harus didasarkan pada ketentuan pelaksanaan vaksinasi sebagaimana diarahkan oleh para ahli epidemolog dan ITAGI," pungkasnya.

Sebelumnya Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni'am Sholeh menyebutkan saat ini sudah ada empat fatwa MUI yang berkaitan dengan vaksin COVID-19 dan sudah ditetapkan kehalalannya. Adapun Vaksin COVID-19 yang sudah mendapatkan fatwa halal MUI yakni Sinovac, Zifivax, Merah Putih, dan Sinopharm. 

(BACA JUGA: SBY Jenguk Hendropriyono di Rumah Sakit)

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyebut putusan terbaru Mahkamah Agung (MA) telah menjadi payung hukum untuk penyediaan vaksin Covid-19 halal di Indonesia. Namun pemerintah hanya menyediakan Sinovac sebagai vaksin halal sesuai putusan MA tersebut.

 

Admin
Penulis