JAKARTA, FIN.CO.ID - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (“Jasa Marga’) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) Tahun Buku 2021, pada Rabu 27 April 2022.
Dalam RUPS tersebut, jajaran Dewan Komisaris dan Direksi Jasa Marga melaporkan kinerja positif sepanjang tahun 2021 di tengah pandemi COVID-19, serta pemberlakuan kebijakan pembatasan transportasi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
(BACA JUGA: Kenalin Nih Aplikasi Travoy Milik Jasa Marga, Punya Tujuh Fitur Utama Untuk Bantu Pemudik)
Peningkatan kinerja positif dapat dilihat dari kemampuan Jasa Marga untuk tetap mencatat laba bersih pada Tahun 2021 sebesar Rp1,62 triliun.
Kinerja Tahun 2021 mengalami peningkatan yang tercermin dari pertumbuhan Pendapatan Usaha sebesar 22,8 persen yang berasal dari kontribusi kenaikan Pendapatan Tol sebesar 23,1 persen dan kenaikan Pendapatan Usaha Lain sebesar 20 persen.
Hal ini merupakan dampak positif dari telah beroperasinya ruas-ruas jalan tol baru yang juga didukung oleh meningkatnya mobilisasi masyarakat sehingga mengakibatkan peningkatan volume lalu lintas apabila dibandingkan dengan Tahun 2020.
Tidak hanya itu, EBITDA juga mengalami peningkatan sebesar 28,3 persen seiring dengan pertumbuhan Pendapatan Tol di Tahun 2021.
(BACA JUGA: Siapkan 4 Jenis Rekayasa Lalin, Jasa Marga: Fungsinya Untuk Menurunkan V/C Ratio)
Begitu pun dengan realisasi EBITDA Margin mencapai 65,2 persen dengan beroperasinya sejumlah ruas tol baru dan upaya efisiensi yang dilakukan Perusahaan pada tahun 2021.
"Berdasarkan hasil keputusan RUPST Tahun Buku 2021, seluruh Laba Bersih Atribusi Pemilik Entitas Induk Jasa Marga Tahun 2021 sebesar 1,62 Triliun ditetapkan sebagai cadangan dengan pertimbangan bahwa saat ini Jasa Marga perlu memperkuat capital structure di tengah pandemi COVID-19 yang turut berdampak terhadap bisnis Perusahaan," ujar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Jasa Marga, Ade Wahyu dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 27 April 2022.
Dalam RUPST tersebut juga menyetujui aksi korporasi pemisahan (spin-off) ruas Trans Jawa ke dalam PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melalui program restrukturisasi BUMN.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 56/PMK/010/2021 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 52/PMK/010/2017, Tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan/Pemisahan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha, termasuk peraturan pelaksanaannya, untuk kepentingan perpajakan.
(BACA JUGA:Sering 'Paksa' Jamaah Untuk Sedekah, Ternyata Uangnya Oleh Ustaz Yusuf Mansur Digunakan Buat Ini)
Rencana pengalihan Divisi Regional Jasamarga Transjawa Tollroad dari Jasa Marga ke PT JTT meliputi hak pengusahaan jalan tol 4 ruas segmen operasi jalan tol Transjawa dan kepemilikan saham Jasa Marga di 9 Anak Perusahaan Jalan Tol Transjawa.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq