JAKARTA, FIN.CO.ID- Berawal dari Laporan keuangan proyek senilai Rp94,6 miliar, komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bogor Ade Yasin,
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Bogor sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.
Selain Ade Yasin terdapat delapan tersangka kasus suap yang telah diamankan oleh KPK.
Kasus suap Bupati Bogor Ade Yasin diketahui KPK berawal dari laporan keuangan terakit proyek peningkatan jalan di kabupaten Bogor.
Laporan keuangan tersebut berdasarkan hasil audit tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan laporan keuangan yang ditemukan tidak sesuai dengan kontrak yakni terkait proyek peningkatan jalan kandang RodaPakan Sari dengan nilai Rp94,6 miliar.
Lanjutnya, anak buah Ade Yasin menyiasati temuan tersebut dengan menyuap para Anggota BPK Jabar.
"Temuan fakta tim audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri sebagaimana dikutip FIN dari Youtube KPK RI, pada Kamis 28, April 2022.
(BACA JUGA: Pengakuan Lengkap Ade Yasin Usai Jadi Tersangka Suap)
(BACA JUGA:KPK Bilang Ade Yasin Lakukan Suap Agar Pemkab Bogor Dapat WTP)
Firli meneruskan bahwa temuan laporan keuangan tersebut, terkait proyek peningkatan jalan itu berpengaruh pada predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) Pemkab Bogor.
Ade Yasin ingin kabupaten Bogor tetap mendapat predikat WTP. hal tersebut, menjadi kesepakatan agar Pemkab Bogor mendapatkan status WTP.
Kemudian, dibentuk tim audit yang bisa mengkondisikan agar Pemkab Bogor tetap mendapat predikat WTP. Proses audit dilaksanakan mulai Februari hinga April 2022. Salah satu hasil rekomendasi, diminta agar program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.
"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada tim pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar," beber Firli.
(BACA JUGA: Ade Yasin Lupa Pesan Ridwan Kamil saat Dilantik)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq