Antara lain soal perampasan nyawa secara sewenang-wenang dan pembunuhan melawan hukum atau bermotif politik.
Lainnya AS juga menyoroti perihal penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam dan tidak Manusiawi.
(BACA JUGA: Pemudik Wajib Tahu, Tiga Skema Rekayasa Lalu Lintas yang Bakal Diterapkan, Ganjil Genap, Contra Flow, One Way)
Ada juga terkait penangkapan atau penahanan sewenang-wenang. Termasuk prosedur penangkapan dan perlakuan terhadap tahanan.
Kebebasan berekspresi, pers, media serta kebebasan berkumpul dan Berserikat juga dibahas dalam laporan analisa ini.
Termasuk juga soal kebebasan beragama, kebebasan bergerak dan hak untuk meninggalkan negara.
Laporan AS tersebut juga menganalisa terkait tindak kekerasan, kriminalisasi, dan pelecehan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender.
(BACA JUGA: Ngeri di Tengah Laut Kapal Penangkap Ikan Terbakar, Begini Nasib 10 ABK-nya)
(BACA JUGA: KPK Minta Pimpinan Institusi Larang Bawahannya Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2022)