JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie untuk menelusuri dugaan aliran sejumlah uang oleh tersangka Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) kepada pihak tertentu.
Sultan Pontianak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 April, dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.
"Hadir dan tim penyidik melakukan penelusuran lebih mendalam melalui keterangan saksi terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang oleh tersangka AGM kepada pihak tertentu," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 27 April 2022.
(BACA JUGA: Sempat Mangkir, KPK Panggil Lagi Sultan Pontianak)
Diketahui, Sultan Pontianak ini merupakan penjadwalan ulang setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pada Kamis, 31 Maret 2022.
Selain itu, pada Senin, 25 April 2022, KPK juga telah memeriksa saksi Tommy Irawan dari PT Profesional Telekomunikasi Indonesia untuk tersangka Abdul Gafur dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pembangunan tower telekomunikasi di Kabupaten PPU dengan melibatkan pihak kontraktor dalam pengerjaannya," kata Ali.
(BACA JUGA: KPK Pastikan Sudah Layangkan Surat Panggilan Sultan Pontianak)
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
Selain Abdul, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka penerima suap dalam perkara yang sama. Mereka masing-masing Mulyadi selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kemudian Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; dan Nur Afifah Balqis selaku Bendara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sebagai penerima suap. Sementara tersangka penyuap yakni Achmad Zuhdi alias Yudi.
(BACA JUGA: Mangkir, KPK Ingatkan Sultan Pontianak Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik)
Dugaan rasuah itu bermula ketika Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun 2021 mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp112 miliar. Sebanyak dua di antaranya yaitu proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai Rp9,9 miliar.
Atas adanya beberapa proyek tersebut, Abdul Gafur Mas'ud diduga memerintahkan Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq