Nasional . 27/04/2022, 21:22 WIB

Asyik, Polisi Tidak Akan Melakukan Tilang Hingga Arus Balik, Ini Aturan dan Waktu Lengkapnya

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Selama pelaksanaan filterisasi sistem ganjil genap dan one way di Tol Jakarta-Cikampek, polisi tidak  akan memberikan bukti pelanggaran (tilang) mulai Kamis, 28 April 2022. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, pihknya tidak akan menilang saat penerapan sistem ganjil genap.

(BACA JUGA: Jokowi Bakal Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng: Negara Perlu Pajak, Negara Perlu Devisa )

"Tidak ada penindakan apa-apa," tegas Sambodo, Rabu, 27 April 2022. 

Ia menjelaskan, nantinya akan ada petugas yang melakukan filterisasi di Tol Jakarta-Cikampek untuk memastikan nomor kendaraan sesuai dengan tanggal. 

Jika nantinya kedapatan kendaraan yang tidak sesuai tanggalnya, polisi hanya melarang kendaraan tersebut masuk ke Tol Jakarta-Cikampek. 

"Jadi, ketika yang bersangkutan akan masuk ke jalan tol jika tidak sesuai tanggalnya maka akan diluruskan saja, tidak boleh masuk ke tol," kata Sambodo.

(BACA JUGA: Dikira Penyekatan Polisi, Posko Pelayanan Kesehatan di Jalur Pantura Sepi Dari Pemudik)

Adapun daftar gerbang tol yang akan diberlakukan filterisasi ganjil genap yakni:

GT Pondok Gede/Pangkalan Jati

GT Bekasi Barat

GT Bekasi Timur

GT Tambun

(BACA JUGA: Jokowi: Ironis, Kita Produsen Minyak Sawit Terbesar di Dunia, Tapi Malah Kesulitan Minyak Goreng )

GT Cibitung

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com