JAKARTA, FIN.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan uji materiil Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 pada Pasal 2 ayat 1 tentang tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Sesuai putusan MA Nomor 31 P/HUM/2022 pemerintah diwajibakan menyediakan vaksin halal.
Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Ahmad Himawan pun meminta agar pemerintah tidak boleh lagi menjalankan program vaksinasi dengan tidak menyediakan vaksin halal untuk umat muslim.
(BACA JUGA: PA 212: Jika Pemerintah Tak Mau Siapkan Vaksin Halal, Rakyat Bakal Membangkang Massal)
Sejauh ini, menurutnya ada tiga jenis vaksin Covid-19 yang halal. Tiga vaksin tersebut yaitu Sinovac, Zivifax, dan Merah Putih.
"Sependek pengetahuan saya, hanya tiga jenis vaksin halal. Pertama, Sinovac; kedua, Zivifax; dan yang terakhir Merah Putih. Belum ada tambahan lagi yang lain," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 April 2022.
Jika ada tambahan jenis vaksin halal lainnya jelas akan semakin menggembirakan. Artinya, semakin banyak opsi Pemerintah untuk menyediakan vaksin bersertifikat halal.
(BACA JUGA: Fahri Hamzah Sebut Putusan MA Soal Vaksin Halal Perkuat Fondasi Indonesia yang Religius)
"Jika ada jenis vaksin halal tambahan lagi, YKMI justru semakin senang. Artinya, Pemerintah tidak bisa berkilah lagi untuk menyediakan vaksin halal sebab pilihannya semakin banyak," katanya.
Menurut dia, yang terpenting saat ini bukanlah menambah jenis vaksin halal, melainkan memastikan Pemerintah segera melaksanakan putusan MA terkait penyediaan vaksin halal.
Pemerintah, harus mendapat tenggat waktu atau deadline untuk melaksanakan putusan tersebut.
"Jadi, bagi saya pribadi, kami harus mendorong Pemerintah mengumumkan tenggat waktu penyediaan vaksin halal, sebab itu hal terpenting dari putusan MA. Tiga jenis vaksin atau lebih, itu tinggal pilihan Pemerintah atau Kemenkes sebagai pengambil kebijakan," katanya.
YKMI mendesak Pemerintah untuk menyediakan vaksin halal pascakeluarnya Putusan MA Nomor 31 P/HUM/2022.
"Gugatan uji materiil YKMI dikabulkan MA. Kami mendesak Pemerintah untuk sediakan vaksin halal dan cabut surat edaran (SE) mudik sampai disediakannya vaksin halal untuk masyarakat muslim," kata Sekretaris Eksekutif YKMI Fat Haryanto.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq