Nasional

Terciduk! Lagi di Bandara, Daniel Abe Buronan Kasus DNA Pro Diringkus Polisi

fin.co.id - 26/04/2022, 19:47 WIB

Ilustrasi robot trading DNA Pro.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil meringkus salah seorang buronan kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe.

"Iya benar (ditangkap), Daniel Abe," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 26 April 2022.

Menurut dia, Daniel Abe ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu, 24 April 2022.

(BACA JUGA: Enggan Sita Uang Rossa Senilai Rp172 Juta dari Hasil DNA Pro, Polisi: Tidak Menemukan Niat Jahat)

Saat ini, yang bersangkutan telah digelandang ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus DNA Pro.

"Kemarin minggu malam ditangkapnya," kata dia.

Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri telah menangkap sebanyak 8 tersangka kasus DNA Pro. Namun, empat tersangka lain masih buron.

(BACA JUGA: Bareskrim Pastikan Belum Sita Honor Manggung Rossa di Acara DNA Pro)

Dua dari empat tersangka itu diketahui berada di Indonesia, sementara dua lainnya berada di luar negeri.

Dalam kasus ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan total 12 tersangka. Masing-masing tersangka berinisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Admin
Penulis
-->