Nasional . 26/04/2022, 13:53 WIB

Soal Larangan Ekspor Minyak, Denny Siregar: Jokowi Berpihak Kepada Rakyat Kecil Bukan Oligarki

Penulis : Admin
Editor : Admin

Pemerintah sebelumnya sempat berusaha mengatasi keadaan dengan melakukan pengetatan ekspor CPO. 

Termasuk memprioritaskan bahan baku minyak goreng untuk kebutuhan di dalam negeri.

(BACA JUGA: Gibran Didemo Soal Perdagangan Daging Anjing, Dokter Eva: Mas Digaji Rakyat Untuk Berikan Solusi Buka Nanya)

Selanjutnya, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022.

Kebijakan yang ditetapkan 26 Januari 2022 ini mengatur harga eceran tertinggi (HET) Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah. 

Sedangkan untuk kemasan sederhana di harga Rp13.500 per liter dan Rp14.000 per liter untuk kemasan premium.

Selanjutnya, kebijakan tersebut dihapus dengan melepas kepada mekanisme pasar dan Jokowi menaikkan HET minyak goreng curah Rp14 ribu per liter. 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com