(BACA JUGA: Kasus Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel, KPK Panggil 2 Pegawai Pemprov Banten)
"Disepakati bahwa harga lahan sebesar Rp2,9 juta per meter persegi dan luas lahan 5.969 meter persegi sehingga total besaran nilai ganti kerugian dalam bentuk uang adalah sebesar Rp17,8 miliar," ucap Alex.
KPK menduga Ardius selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah memproses dan menandatangani terlebih dulu dokumen Berita Acara Pembayaran ganti rugi lahan untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 7 Tangerang Selatan dan kwitansi dengan penerima pembayaran yaitu Agus Kartono di mana mestinya pemberian ganti kerugian dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh pihak yang berhak.
Selain itu, Ardius selaku PPK juga membayar ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2017 kepada Agus Kartono yang bukan merupakan pemilik tanah yang sah sebesar Rp17,8 miliar.
(BACA JUGA: Periksa 2 Saksi, KPK Kulik Harga Tanah SMKN 7 Tangsel)
"Sebelumnya sekitar tahun 2013, AK (Agus Kartono) diduga juga pernah membayar uang sebesar Rp3,2 miliar kepada Sofia M. Sujudi Rassat untuk membeli lahan di Jalan Cempaka 3 Kelurahan Rengas namun jual beli tersebut batal.
Atas pembayaran dari Disdikbud Banten atas pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan yang diterimanya, Agus Kartono kemudian mengirimkan uang kepada Sofia M. Sujudi Rassat sebesar Rp4,1 miliar. Sehingga total uang yang diduga diterima oleh Sofia M. Sujudi Rassat dari Agus Kartono adalah sebesar Rp7,3 miliar.
Akibat perbuatan haram para tersangka, Agus Kartono diduga mengantongi duit haram sekitar Rp9,5 miliar. Sementara Farid diduga mendulang Rp1,5 miliar atas praktik haram tersebut.