JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua saksi mengenai harga tanah untuk pembangunan SMK Negeri 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Saksi tersebut yakni Suyadi dari pihak swasta dan Sofia M Sujudi Rassat selaku ibu rumah tangga. Keduanya diperiksa menyangkut penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten pada tahun anggaran 2017.
"Senin (25/10) bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik telah memeriksa saksi-saksi. Para saksi hadir didalami terkait dengan nilai harga tanah dan pembayarannya," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/10).
Selain itu, kata Ali, terhadap keduanya juga dikonfirmasi terkait dengan kepemilikan lahan para saksi yang diduga digunakan untuk pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel.
Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel.
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK, publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Ali mengatakan bahwa KPK memberikan atensi lebih atas kasus tersebut karena proyek pengadaan sangat penting bagi dunia pendidikan, khususnya di wilayah Tangsel.
"Ulah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini mengakibatkan tidak hanya dugaan kerugian keuangan negara akan, tetapi juga kerugian sosial. Dukungan dan peran serta masyarakat sangat kami perlukan untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penanganan perkara dimaksud sehingga dapat lancar dan selesai sesuai dengan harapan," kata Ali. (riz/fin)