Nasional . 26/04/2022, 18:30 WIB

KPK Bongkar Cara Licik Sekretaris Disdikbud Banten Rugikan Negara Rp10,5 M di Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan cara licik Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banten Ardius Prihantono dan kawan-kawan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan tahun anggaran 2017.

Pengadaan tanah tersebut diduga merugikan kerugian negara atau daerah mencapai Rp10,5 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif BPKP Perwakilan Provinsi Banten.

"Terdapat beberapa pihak yang diduga menerima keuntungan dari pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif BPKP Perwakilan Provinsi Banten diduga merugikan keuangan negara / daerah sebesar Rp10,5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 26 April 2022.

(BACA JUGA: Kasus Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel, KPK Tetapkan Sekretaris Disdikbud Banten dan 2 Swasta Jadi Tersangka)

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Ardius bersama dua pihak swasta masing-masing Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah sebagai tersangka.

Menut Alex, Agus merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Disdikbud Banten dalam pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2017. 

Sekitar Oktober 2017, kata Alex, Ardius menerima informasi calon lokasi lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan dari Farid dan Imam Supingi selaku pengawas SMA Disdikbud Provinsi Banten. Ardius lalu melakukan survei lahan bersama dengan Farid, Imam Supingi, Agus Salim selaku Lurah Rengas, dan Oka Kurniawan selaku Konsultan dari PT Gemilang Berkah Konsultan (GBK).

(BACA JUGA: KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel)

"Lokasi lahan yang disurvei adalah milik Sofia M. Sujudi Rassat dan Franky dengan luas lahan sekitar 7 ribu meter persegi," kata Alex.

Ardius selaku KPA kemudian diduga diduga tidak menyusun laporan hasil survei tersebut dalam bentuk berita acara.

Selanjutnya sekitar November 2017, terbit Surat Keputusan Gubernur Banten tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengadaan Tanah Unit Sekolah Baru SMAN dan SMKN Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 dengan menyebutkan Ardius menjabat selaku Sekretaris Tim Koordinasi Pengadaan Tanah. 

(BACA JUGA: Sidik Pembangunan SMKN 7 Tangsel, KPK Geledah 3 Lokasi)

Pada Desember 2017, Aridus menerima laporan terkait Penilaian Tanah Pengganti atas permintaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang terletak di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. 

"Lahan yang dinilai yaitu lahan milik Sofia M. Sujudi Rassat dengan nilai tanah sebesar Rp2,9 juta meter persegi yang mana penilaian ini mengabaikan kondisi akses utama menuju lahan dari Jalan Punai I yang tertutup tembok warga," ucapnya.

Atas penilaian tersebut, Ardius diduga tidak melakukan pemaparan di hadapan tim koordinasi. Masih di bulan yang sama, Agus Kartono menghadiri musyawarah bentuk ganti kerugian tanpa memiliki kuasa khusus dari Sofia M. Sujudi Rassat dan musyawarah pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang hanya dihadiri oleh Ardius dan Agus Salim. 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com