Nah, Sekjen PAN Polisikan Muannas Alaidid, Dituding Menghina Eddy Soeparno

fin.co.id - 25/04/2022, 19:48 WIB

Nah, Sekjen PAN Polisikan Muannas Alaidid, Dituding Menghina Eddy Soeparno

Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno melaporkan Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penghinaan.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sekjen DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Mohammad Eddy Soeparno melaporkan advokat Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Intinya saya menyampaikan sebuah pesan di media sosial yang merupakan bagian aspirasi dari konstituen yang saya salurkan," kata Eddy di Polda Metro Jaya, Senin, 25 April 2022.

Aspirasi konstituen yang disampaikan, yaitu masalah penegakan hukum yang berkeadilan. 

(BACA JUGA: Wasekjen PAN Sebut Tweet Eddy Soeparno Inisial AA Bukan Ade Armando, Muannas: Pakai Akal Sedikit)

"Yang mana kemudian dibalas dengan penghinaan, baik atas nama diri saya maupun keluarga saya. Ini jadi dasar kita buat laporan," katanya.

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur tersebut juga mengatakan, media sosial adalah tempat untuk menyampaikan perbedaan pendapat maupun pandangan dan harus ditanggapi secara bijak.

Meski demikian, Eddy tidak menjelaskan lebih lanjut soal cuitan yang membuatnya melaporkan Muannas ke Polda Metro Jaya.

(BACA JUGA: Panas! MKD Sebut Eddy Soeparno Punya Hak Imunitas, Muannas: Anggota DPR Bisa Sewenang-wenang Melakukan Vonis)

"Media sosial untuk tempat kita menyampaikan pandangan maupun berbeda pendapat. Tentu hal ini harus disikapi arif, disikapi secara dewasa, jangan justru dijadikan ajang oleh orang-orang tertentu membuat lebih dalam lagi perpecahan di antara kita," ujarnya.

Laporan Eddy telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 April 2022.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 KUHP pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP pencemaran nama baik, Pasal 315 serta pasal pencemaran nama baik serta 263 KUHP keterangan palsu.

(BACA JUGA: Eddy Soeparno 'Anggap' Ade Armando Penista Agama, Muannas: Sadis Bener Sekjen PAN Ini)

Dikonfirmasi terpisah, Muannas Alaidid yang juga kuasa hukum Ade Armando, menanggapi dengan santai laporan terhadap dirinya.

"Silakan saja dilaporkan. Hak dia itu. Bahwa laporan itu tidak logis ya kita serahkan pada polisi untuk menilainya," kata Muannas saat dihubungi, Senin, 25 April 2022.

Terkait tudingan yang menyebutkan melakukan keterangan palsu soal surat kuasa dari Ade Armando, Muannas menyebutkan hal itu hanya beda penafsiran.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->