Diperiksa Bareskrim Polri Kasus Investasi Bodong DNA Pro, DJ Una: Doain Aja Ya

fin.co.id - 25/04/2022, 18:14 WIB

Diperiksa Bareskrim Polri Kasus Investasi Bodong DNA Pro, DJ Una: Doain Aja Ya

DJ Una Thamrin jalani pemeriksaan dari Bareskrim Polri kasus investasi bodong

"R tidak mengetahui DNA Pro Akademi dan tidak pernah mempromosikan DNA Pro," ujar Gatot.

(BACA JUGA:BPOM Sebut Produk Tidak Memenuhi Ketentuan Turun 8,63 Persen)

Disebutkan pula bahwa uang tersebut merupakan honor yang diterima Rossa saat mengisi acara DNA Pro pada Desember 2021 di Bali setelah dikurangi biaya.

Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

 

Admin
Admin
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.