Nasional

BPOM Sebut Produk Tidak Memenuhi Ketentuan Turun 8,63 Persen

fin.co.id - 25/04/2022, 17:30 WIB

Ilustrasi Saat Disperindag Kota Tangerang Bersama Balai POM Melakukan Pengecekan Produk TMK di Transmart Cikokol.

TANGERANG, FIN.CO.ID - Jelang Lebaran 2022, persentase sarana dan jumlah produk yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) diklaim turun sebesar 8,63 persen. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan POM RI Penny K. Lukito dalam keterangan resmi terkait Intensifikasi Pengawasan Pangan Ramadan dan Jelang Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah, Senin 25 April 2022.

(BACA JUGA: Ngecek Pembangunan Sirkuit Formula E di Ancol, Jokowi: Saya Ingin Lihat... )

Dijelaskan Penny, di tahun 2021 lalu sarana TMK sebesar 40,28 persen dan untuk produk TMK sebanyak 125.231 buah. 

Sedangkan di tahun 2022 sarana TMK turun menjadi 31,65 persen, sedangkan produk TMK turun menjadi 41.709 buah. 

"Di tahun 2022 sarana dan produk TMK memperlihatkan penurunan 8,63 persen dari tahun 2021," kata Penny, Senin 25 April 2022. 

Tak hanya itu, Badan POM RI juga mengklaim pangan jajanan berbuka puasa atau takjil mengandung bahan yang dilarang digunakan juga mengalami penurunan sebesar 0,26 persen.

(BACA JUGA: H-7 Lebaran, Harga Daging Sapi Mulai Merangkak Naik, Pedagang Mengeluh )

Yakni dari sebelumnya 1,77 persen di 2021, menjadi 1,51 persen di 2022. 

Menurutnya, penurunan tersebut tidak terlepas dari upaya yang telah dilakukan oleh Badan POM bersama lintas sektor terkait baik melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), Program Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS). 

"Termasuk melalui program Pasar Aman Berbasis Komunitas, serta pendampingan kepada pelaku usaha di sarana produksi dan peredaran," jelasnya

Dikatakan Penny, Intensifikasi pengawasan pangan oleh BPOM RI dilakukan sejak 28 Maret 2022 hingga 6 Mei 2022. 

(BACA JUGA: Klaim Adukan Sindikat Kecurangan CPNS ke Polisi, Tjahjo Kumolo: Saya Datang Bawa Surat ke Kabareskrim )

Kata dia, intensifikasi pengawasan pangan tahun dilakukan baik secara mandiri oleh 73 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM yang tersebar di seluruh Indonesia, maupun secara terpadu yang bekerja sama dengan perangkat daerah. 

"Intensifikasi pengawasan pangan dilakukan dengan tujuan melindungi masyarakat dari pangan olahan yang tidak aman," ujarnya

Admin
Penulis
-->