Nasional

BPOM Sebut Produk Tidak Memenuhi Ketentuan Turun 8,63 Persen

Badan POM RI juga mengklaim pangan jajanan berbuka puasa atau takjil mengandung bahan yang dilarang digunakan juga mengalami penurunan sebesar 0,26 persen.

BPOM Sebut Produk Tidak Memenuhi Ketentuan Turun 8,63 Persen
Ilustrasi Saat Disperindag Kota Tangerang Bersama Balai POM Melakukan Pengecekan Produk TMK di Transmart Cikokol.

Dia menambahkan, bahwa target intensifikasi pengawasan difokuskan pada pangan olahan terkemas TMK, yaitu pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak di sarana peredaran. 

"Seperti importir, distributor, ritel, pasar tradisional, para pembuat penjual parsel, dan gudang e-commerce," tukasnya. (Rikhi Ferdian) 

Berita Terkait