News . 25/04/2022, 17:53 WIB
(BACA JUGA: Kasus Harian COVID-19 Bertambah 602, Jakarta Sumbang Penularan Terbanyak )
Dalam putusan MA tersebut disimpulkan bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia (NRI), khususnya dalam menjamin status kehalalan vaksin harus selalu konsisten dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut penjelasan lengkap di website Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait Putusan Mahkamah Agung soal pandemi Covid-19. Klik di sini.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com