JAKARTA, FIN.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai Kamis, 28 April 2022 mendatang.
Jokowi menegaskan, Pemerintah Indonesia melarang eskpor minyak goreng ini mulai 28 April 2022, hingga batas waktu yang belum ditentukan.
(BACA JUGA: Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Sudah Periksa 30 Saksi dan Geledah 10 Lokasi)
Keputusan Jokowi soal larangan ekspor minyak goreng ini diambil setelah memimpin rapat dengan sejumlah menteri.
Rapat pelarangan ekspor minyak goreng ini juga membahas terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.
"Saya putuskan bahwa pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," kata Jokowi, Jumat, 22. April 2022.
Jokowi melanjutkan, pihaknya akan langsung mengevaluasi kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya.
(BACA JUGA: Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng Terancam Hukuman Mati, Kejagung: Ini Jadi Pertimbangan Kami)
"Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," tegas Jokowi.
Diketahui, naiknya harga minyak goreng hingga kelangkaan di pasaran telah terjadi sejak akhir 2021.
Pemerintah sebelumnya sempat berusaha mengatasi keadaan dengan melakukan pengetatan ekspor CPO.
Termasuk memprioritaskan bahan baku minyak goreng untuk kebutuhan di dalam negeri.
(BACA JUGA: Wanita Cantik Ikut Balap Lari Liar di Bekasi Ternyata Caddy Golf, Statusnya Masih Jomblo, Ini IGnya)
Selanjutnya, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022.
Kebijakan yang ditetapkan 26 Januari 2022 ini mengatur harga eceran tertinggi (HET) Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah.