Memberikan pelayanan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak pergi ke luar negeri atau pulang ke Indonesia merupakan salah satu tugas dan fungsi Bea Cukai dalam bidang pelayanan kepabeanan.
Melalui kegiatan tersebut para PMI semakin paham dan mengerti aturan kepabeanan sebagai pelaku perjalanan luar negeri sehingga mudah untuk melakukan customs clearance, termasuk mendaftar IMEI.
(BACA JUGA: Dorong Pemulihan Ekonomi, Bea Cukai Bangun Koordinasi dengan Berbagai Instansi)
Dengan demikian para PMI tidak kesusahan akan prosedur yang harus dilalui dan arus penumpang di bandara menjadi lancar.