JAKARTA, FIN.CO.ID - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) mengabulkan permohonan hak uji materiil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020, Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 14 April 2022.
Putusan Majelis Hakim Agung itu teregister dengan nomor perkara 31P/HUM/2022 dengan susunan Majelis Hakim Agung yakni Prof. Supandi sebagai Hakim Ketua, Is Sudaryono dan Yodi Martono sebagai Hakim Anggota.
(BACA JUGA: Aliansi Mahasiswa: Wapres Ma'ruf Amin 'Mencla-Mencle', Ulama Tapi Kok 'Paksa' Ummat Disuntik Vaksin Haram)
Kuasa Hukum YKMI, Ahsani Taqwim Siregar saat dihubungi wartawan pada Rabu 20 April 2022 malam mengatakan, Putusan MA ini berlaku mengikat bagi pemerintah untuk wajib menyediakan vaksin halal, tanpa alasan apapun.
“Putusan ini merupakan jaminan hukum bagi umat Islam untuk mendapatkan vaksin halal, ini anugerah besar di bulan Ramadhan ini,” tegasnya.
Ahsani menyampaikan tidak boleh lagi pemerintah memberikan vaksin yang tidak halal kepada umat Islam.
“Jika masih ada pemberian vaksin yang tidak halal, setelah adanya putusan MA ini, maka kami akan menuntut dan melaporkan secara pidana atas pelanggaran hukum tersebut,” tegasnya lagi.
(BACA JUGA: Sering 'Paksa' Jamaah Untuk Sedekah, Ternyata Uangnya Oleh Ustaz Yusuf Mansur Digunakan Buat Ini)
Sekretaris Eksekutif YKMI, Fat Haryanto saat dihubungi wartawan juga mengatakan, dengan adanya putusan MA ini maka tidak ada lagi multi tafsir.
Ini merupakan aturan yang wajib dipatuhi pemerintah untuk menyediakan vaksin halal.
"Hanya satu tafsir bahwa pemerintah Wajib memberikan vaksin boster yang Halal kepada pemudik, toh Vaksin nya ready dan siap, jadi sudah tidak ada alasan pemerintah mangkir Tafsir Hukum dari MA sudah clear, Barang Vaksin Halal nya Tersedia, apa lagi alasan Pemerintah? kok masih kasih yang Haram," tegasnya.
Sebagaimana dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022 Mahkamah Agung RI menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
(BACA JUGA: Mazdjo Pray ke Yusuf Mansur: Bisnis ya Bisnis Saja, Gak Perlu Ditempel-Tempelin Dengan Gelar Uztaz Antum!)
“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia,” bunyi salinan putusan MA yang diterima wartawan, pada Rabu 20 April 2022.
Selain itu MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia”.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq