BEKASI, FIN.CO.ID - Petugas gabungan merazia kamar tahanan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bekasi, Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Razia gabungan ini dilakukan oleh petugas sipir bersama TNI dan juga Polri, Kamis, 21 April 2022.
(BACA JUGA: Perintah Kapolres: Warga Kota Bekasi yang Mudik Jangan Lupa Lapor RT/RW)
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Hensah mengungkapkan, pihaknya mendapatkan banyak benda terlarang di kamar napi.
Di antaranya benda-benda yang terbuat dari logam, benda terbuat dari kaca, kabel-kabel, sendok, korek api, kompor listrik sampai dengan palu.
Menurut Hensah, pihaknya akan menelusuri bagaimana cara barang tersebut bisa masuk ke dalam kamar lapas dan apa fungsi para napi menyimpan barang itu dalam kamar.
"Nanti setelah selesai razia ini kami telusuri apa kegunaan palu tersebut, jelas ini ada barang yang dilarang terbuat dari logam dan keras bisa dipakai untuk berkelahi atau bisa dipakai untuk membobol tembok," ucap Hesnah saat dikonfirmasi, Kamis 21 April 2022.
(BACA JUGA: Polres Metro Bekasi Kota Ancam Tindak Tegas LSM Minta THR: Tak Ada yang Kebal Hukum)
Nantinya razia kamar narapidana di Lapas Kelas IIA Bekasi akan dilakukan secara, rutin guna memastikan keamanan warga binaan dan menjaga barang terlarang masuk ke dalam kamar lapas.
"Jadi kalau rutin itu minimal seminggu dua kali dilaksanakan, kalau metode razia di lapas ini memang tidak bisa dalam jumlah banyak karena kamar saling berdekatan," ungkapnya.
Saat melakukan razia, pihaknya maksimal memeriksa sebanyak 8 hingga 10 kamar secara mengacak agar tidak ada upaya menipu dan mengakali petugas.
"Jadi kalau kami razia dalam jumlah banyak pasti kamar sebelah sudah pada tahu, barang-barang terlarang biasanya segera disembunyikan atau dimusnahkan," tutupnya. (Tuahta Simanjuntak)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq