Sindir Dirjen Perdagangan Tersangka Kasus Minyak Goreng, Said Didu: Permainan Kemendag Cantik Sekali

fin.co.id - 20/04/2022, 15:22 WIB

Sindir Dirjen Perdagangan Tersangka Kasus Minyak Goreng, Said Didu: Permainan Kemendag Cantik Sekali

M. Said Didu

JAKARTA, FIN.CO-ID- Mantan Staf Khusus Kementerian ESDM Muhammad Said Didu angkat bicara mengenai kasus dugaan ekspor minyak goreng

Direktur Jenderal di Kementerian Perdagangan (Kemendag) bernama Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka diduga ekspor minyak goreng.

Melalui akun Twitter pribadinya Said Didu menyindir bahwa permainan (Kemendag) sangat bagus.

Menurut Said Didu. yang dilakukan kemendag merupakan tindakan yang sulit dipahami karena sikap tegas dari kemendag sebelumnya yang akan mengambil tindakan hukum untuk menyeret penimbun minyak kelapa.

"Permainan @kemendag saat itu cantik sekali. Pejabat menuduh ada penimbun minyak goreng di dalam negeri termasuk penimbu oleh ibu2 yang ditangani Ditjengdanglu." ucap Said Didu dikutip dari @msaid_didu pada Rabu, 20 April 2022.

"Ternyata mereka main di kuotas ekspor yang ditangani Ditjenglu.Sulit dipahami bahwa ini hanya permaian Dirjen," sambugnya.

(BACA JUGA: Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Tahap 1 Taman Tarum Bhagasasi Kalimalang Kota Bekasi)

(BACA JUGA: Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng, Politikus PKS: Bongkar Hingga ke Akarnya)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO).

"Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Selasa, 19 April 2022.

Secara keseluruhan, Kejagung menetapkan sebanyak empat tersangka. Selain Wisnu Wardhana, ketiga tersangka lain yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.

(BACA JUGA: Dishub Bekasi Tidak Adakan Mudik Gratis, Tapi Warga Bisa Ikut Daftar di Kemenhub)

Menurut Burhanuddin, para tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor. 

Ia menyebut,  Indrasari Wisnu Wardhana  selaku pejabat di Kemendag telah menerbitkan izin dengan melawan hukum terkait persetujuan ekspor terhadap ketiga perusahaan itu.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->