Periksa Ketua DPC Demokrat Samarinda, KPK Dalami Aliran Uang Haram ke Bupati Penajam Paser Utara

fin.co.id - 20/04/2022, 14:33 WIB

Periksa Ketua DPC Demokrat Samarinda, KPK Dalami Aliran Uang Haram ke Bupati Penajam Paser Utara

Ilustrasi KPK.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Samarinda Viktor Juan soal dugaan aliran uang untuk tersangka Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

KPK memeriksa Viktor Juan di Gedung Mako Brimob Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa, 19 April 2022, sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kaltim.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang untuk tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 20 April 2022.

(BACA JUGA: BEM UI Kritik Kinerja Lembaga Anti Rasuah, Novel Baswedan: Pimpinan KPK Ini Sudah Benar-Benar Merusak KPK)

Selain itu, KPK juga memeriksa tujuh saksi lainnya untuk tersangka Abdul Gafur dan kawan-kawan, yakni Kasatpol PP Kabupaten PPU Muhtar, staf DPMPTSP Kabupaten PPU Ali Rosikin, Plt Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dinas PUPR Kabupaten PPU Mia, M Yora selaku karyawan PT Prima Surya Silica serta tiga wiraswasta masing-masing Justan, Habib Salim Al Jufri, dan Agung Rosyidi.

Ali mengatakan para saksi tersebut dikonfirmasi soal dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk mendapatkan izin usaha di Kabupaten PPU dan uang tersebut selanjutnya diberikan untuk keperluan tersangka AGM.

KPK juga menginformasikan dua saksi yang tidak menghadiri panggilan pada Selasa (19/4), yaitu Udin sebagai karyawan yang bekerja di rumah Abdul Gafur dan Bambang Susilo selaku wiraswasta.

(BACA JUGA: Laporan AS Soroti TWK dan Kasus Etik Lili Pintauli, KPK: Clear, Sanksi Sudah Dijalankan)

"Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang," ucap Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.

Selain Abdul, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka penerima suap dalam perkara yang sama. Mereka masing-masing Mulyadi selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

(BACA JUGA: KPK Ajak Publik Hormati Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar)

Kemudian Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; dan Nur Afifah Balqis selaku Bendara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sebagai penerima suap. Sementara tersangka penyuap yakni Achmad Zuhdi alias Yudi.

Dugaan rasuah itu bermula ketika Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun 2021 mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara. 

Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp112 miliar. Sebanyak dua di antaranya yaitu proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai Rp9,9 miliar.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->