News . 20/04/2022, 20:30 WIB
Apalagi, bila menyangkut kasus rasuah, opini publik begitu derasnya memvonis kepada orang-orang terduga pelaku korupsi meski belum diputus bersalah oleh hakim.
Sementara hakim yang seharusnya bersikap independen, melawan opini publik bila memvonis ringan atau bebas terhadap suatu kasus korupsi.
(BACA JUGA: Aliansi Mahasiswa: Wapres Ma'ruf Amin 'Mencla-Mencle', Ulama Tapi Kok 'Paksa' Ummat Disuntik Vaksin Haram)
"Opini-opini itu yang menjadi peradilan tersendiri yang harusnya tersangka/terdakwa didudukan atas asas praduga tidak bersalah. Peradilan kita harusnya silent job, berpegang pada prinsip independensi, imparsialitas, tidak bisa dipengaruhi siapapun dalam mengambil keputusan, tidak terpengaruh oleh opini publik dalam pengambilan keputusan," pungkas Imam Fachrozi.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com