Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng, Politikus PKS: Bongkar Hingga ke Akarnya

fin.co.id - 20/04/2022, 13:40 WIB

Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng, Politikus PKS: Bongkar Hingga ke Akarnya

Mardani Ali Sera minta kasus minyak goreng bongkar hingga ke akarnya

JAKARTA, FIN.CO-ID- Politikus PKS Mardani Ali Sera komentari terkait Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana diduga tersangka korupsi ekspor minyak.

kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana diduga tersangka dalam kasus minyak ekspor.

Melalui akun Twitter pribadinya Mardani Ali apresiasi kinerja (Kejagung) terhadap kasus Indrasari Wisnu Wardhana.

Mardani mengharapkan kedepanya harus ada penyelidikan yang transparan mengenai kasus minyak ekspor.

"Kali ini sudah ada tersangka, apresiasi untuk @kejaksaanRI. Tapi jangan ada kambing hitam dan jangan pencitraan," ucap Mardani Ali dikutip dari @MardaniAlisera pada Rabu, 20 April 2022.

"Ke depan harus ada penyelidikan yang transparan dan adil. Lalu bongkar hingga ke akarnya," sambungnya.

(BACA JUGA: Kabar Menteri Maju Pilpres 2024, Anggota DPR Mardani Ali Sera: Sarankan Untuk Mundur Dari Jabatanya )

(BACA JUGA:Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Mafia Migor, Gde Siriana: Jangan Hanya Kelas Jongos Dikorbankan)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan  Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO).

"Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa, 19 April 2022.

Secara keseluruhan, Kejagung menetapkan sebanyak empat tersangka. Selain IWW, ketiga teraangka lain yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.

Menurut Burhanuddin, para tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor. 

Ia menyebut, Indrasari Wisnu Wardhana selaku pejabat di Kemendag telah menerbitkan izin dengan melawan hukum terkait persetujuan ekspor terhadap ketiga perusahaan itu.

Sebelumnya, jaksa penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->