Curiga! Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Nicho Silalahi: Apa Mungkin Ditjen Bermain Sendiri?

fin.co.id - 20/04/2022, 16:50 WIB

Curiga! Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Nicho Silalahi: Apa Mungkin Ditjen Bermain Sendiri?

Nicho Sialalahi curigai Ditjen Kemendag jadi tersangka kasus minyak goreng

JAKARTA, FIN.CO-ID- Aktivis Nicho Silalahi mencurigai terkait kasus Dirjen Perdagangan (Kemendag) Jadi tersangka kasus ekspor minyak goreng.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka kasus ekspor minyak goreng salah satunya Indrasari Wisnu Wardhana selaku Dirjen perdagangan luar negeri.

Tiga lainya tersangka kasus minyak goreng merupakan pejabat teras perusahaan swasta.

Melalui akun Twitter pribadinya, Nicho Silalahi mencurigai Tersangkanya Dirjen Perdagangan atas kasus minyak goreng tersebut.

Nicho mempertayakan apakah kasus Ditjen Kemendag bermain tanpa sepengetahuan Menteri.

"Bagaimana Mana Mungkin Menteri Ga? Apa mungkin Ditjen Bermain Sendiri Tanpa Sepengatahuan Menteri? ucap Nicho dikutip dari @Nicho_Silalahi pada Rabu, 20 April 2022.

"Lalu siapa yang buat peraturan tentang harga? Yang pasti kami paham kalau pemerintah tunduk pada kartel, Ia gak sih?," sambungnya.

 

(BACA JUGA: Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Minyak Goreng , Helmi Felis: Eksportir dan Mentri Aman?)

(BACA JUGA:Polisi Kantongi Identitas Tiga Perampok Alfamart Tangerang Selatan)

Selain itu pegiat media sosial Helmi Felis juga mempertayakan mengenai Ditjen Kemendag tersangka kasus minyak goreng.

"Eksportir dan Mentri aman?," ucap Helmi Felis dikutip dari @helmi_Felis.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO).  

"Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Selasa, 19 April 2022.  

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->