Nasional . 20/04/2022, 15:28 WIB

Besok, Dewas KPK Klarifikasi Dirut Pertamina Soal Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika Lili Pintauli Siregar

Penulis : Admin
Editor : Admin

(BACA JUGA:KPK Yakin Dewas Proses Laporan Etik Lili Pintauli Secara Profesional)

Diketahui, ini bukan kali pertama Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas KPK atas tuduhan pelanggaran etik.

Sebelumnya, Dewas KPK pernah menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen dari total gaji pokok sebesar Rp4,6 juta atau sekitar Rp1,8 juta selama satu tahun kepada Lili Pintauli Siregar karena terbukti melanggar kode etik.

Dalam sidang musyawarah majelis etik yang terdiri atas Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, dan Harjono, Lili Pintauli Siregar dinyatakan terbukti melakukan dua perbuatan.

(BACA JUGA:Diduga Terima Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika, Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewas KPK)

Pertama, Lili dinyatakan terbukti berkomunikasi secara langsung dengan pihak berperkara di KPK dalam hal ini Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

Kedua, Lili juga terbukti telah memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Syahrial. Hal itu dilakukan agar pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai terkait pembayaran uang jasa pengabdian senilai Rp53,3 juta.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id