JAKARTA, FIN.CO.ID - Polda Metro Jaya memastikan bakal mendalami laporan yang dilayangkan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Mohammad Guntur Romli, terhadap Guru Besar Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Universitas Gadjah Mada (UGM), Karna Wijaya.
Karna Wijaya dilaporkan ke polisi pada Senin, 18 April 2022, lantaran diduga melakukan pengancaman terhadap Guntur Romli.
"Sudah diterima laporannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa, 19 April 2022.
(BACA JUGA: UGM Bersikap Atas Dosen Karna Wijaya yang Olok-olok Ade Armando di Facebook)
Menurutnya, laporan tersebut saat ini tengah didalami oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Hanya saja, ia mengaku belum bisa memastikan kapan pelapor dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Dipelajari dulu. Prinsipnya setiap laporan polisi akan ditindaklanjuti," jelasnya.
(BACA JUGA: Dosen UGM Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian, Dede Budhyarto: Virus Radikalisme Sudah Bersarang Pada Dirinya)
Sebelumnya, Guntur Romli melaporkan Karna Wijaya terkait dugaan pengancaman melalui media sosial Facebook. Laporan dilayangkan usai Guntur Romli menemukan akun Facebook atas nama Karna Wijaya mengunggah foto dirinya bersama sang istri.
Pada keterangan foto, akun yang diduga milik Karna Wijaya tersebut menuliskan kata "sembelih" dan "dibedil".
Selain itu, berdasarkan penelusuran, Guntur juga menemukan Karna Wijaya terlibat dalam gerakan intoleran dan radikal.
(BACA JUGA: Guntur Romli Polisikan Dosen UGM, Politikus Demokrat: Buzzer Kerjanya Main Lapor, Bangke!)
Ada pun laporan terhadap Karna Wijaya telah teregister dengan nomor LP/B/1983/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 18 April 2022.
Sejumlah bukti diserahkan dalam laporan tersebut, salah satunya unggahan Karna Wijaya di media sosial dan tangkapan layar berisi komentar serta sejumlah link.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq