Robot trading berfungsi untuk meningkatkan profit atau keuntungan, tetapi beberapa robot trading yang tidak terdaftar atau ilegal justru mendatangkan kerugian untuk penggunanya.
DNA Pro diketahui tidak tercatat di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (Bappebti) sehingga dinyatakan sebagai platform ilegal.
Cara kerja DNA Pro
DNA Pro ini dilakukan menggunakan sistem penjualan langsung dengan skema piramida atau ponzi, yang termasuk salah satu modus penipuan dalam dunia investasi.
(BACA JUGA: Absen, Bareskrim Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Ello di Kasus DNA Pro)
Skema Ponzi yang di gunakan ini adalah modus penipuan dalam investasi yang menjanjikan keuntungan cepat dan mudah bagi para nasabah atau korban.
Skema piramida dan skema ponzi pada dasarnya tidak jauh berbeda. Secara umum, skema piramida menggunakan barang atau entitas untuk diperdagangkan.
Nilai barang atau entitas tersebut bukan menjadi hal penting karena hanya berfungsi untuk menarik korban.
(BACA JUGA: Jadi Buronan Internasional, Ini Daftar Tiga Tersangka DNA Pro yang Dicari)
Pihak DNA Pro turut menawarkan berbagai bonus untuk nasabah atau korbannya seperti robot 15 level, bonus profit sharing 5 level hingga bonus networking 5 level.