JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI).
Setelah dilakukan pembatasan akibat Covid-19 pada 2020 lalu, kini Kemnaker menetapkan 65 negara tujuan TKI atau PMI.
Negara tujuan penempatan para PMI tersebut telah diatur dalam Kepdirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.02.01/IV/2022.
(BACA JUGA: Kemenaker Percepat Penyelesaian Kerja Sama Bilateral Penempatan PMI di Sejumlah Negara)
"Keputusan ini diambil setelah Kemnaker memperhatikan masukan-masukan Perwakilan RI di negara penempatan dan beberapa pihak terkait, di mana kita dapat memastikan keselamatan dan pelindungan para PMI kita di masa adaptasi kebiasaan baru ini," kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Suhartono dalam keterangannya, Selasa, 19 April 2022.
Dalam aturan baru tersebut, terdapat daftar 65 negara yang dapat dituju tenaga kerja Indonesia (TKI) melalui berbagai skema penempatan.
Suhartono meminta kepada perwakilan di negara-negara tersebut untuk dapat segera berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan ketersediaan informasi pasar kerja.
(BACA JUGA: Keunggulan Sistem Baru KUR Bagi PMI, BP2MI: Menghilangkan Sistem Linkage, Bunga Rendah 6 persen)
"Untuk itu, Perwakilan RI di negara/otoritas tujuan PMI dapat melayani segala urusan administrasi terkait penempatan PMI," katanya.
Dalam lampiran Kepdirjen tersebut juga disebutkan penempatan dapat dilakukan melalui skema Private to Private (P to P) oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau melalui skema PMI perseorangan. Selain itu terdapat juga penempatan ke beberapa negara melalui skema Government to Governmet (G to G) atau kerja sama antara pemerintah.
Negara yang dapat ditempati pekerja Indonesia selama masa adaptasi kebiasaan baru adalah Albania, Afrika Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Azerbaijan, Belgia, Bosnia-Herzegovina, Brunei Darussalam, Bulgaria, Denmark, Djibouti, Ethiopia, Gabon, Ghana, Guyana, Hungaria, Hong Kong, Inggris, Irak, Italia, Jepang dan Jerman.
Selain itu Kaledonia Baru, Kanada, Kenya, Kepulauan Solomon, Arab Saudi, Korea Selatan, Kuwait, Lebanon, Liberia, Maladewa, Malaysia, Maroko, Mesir, Namibia, Nigeria, Norwegia, Panama, Papua New Guinea (PNG), Persatuan Emirat Arab, Polandia dan Perancis.
PMI juga dapat ditempatkan di Qatar, Kongo, China, Malta, Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia, Slowakia, Singapura, Somalia, Sri Lanka, Suriname, Taiwan, Tanzania, Thailand, Turki, Uganda, Uzbekistan, Yordania, Zambia, dan Zimbabwe.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq