Selain itu dia mengingatkan kewajiban pemerintah untuk melindungi data pribadi masyarakat. Karena itu dia mendorong Pemerintah bersama-sama DPR untuk secara progresif menuntaskan pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP).
“Seandainya UU PDP sudah disahkan, dan semua pengguna data pribadi diawasi otoritas independen, bukan di bawah kementerian, tentu tudingan pelanggaran privasi ini lebih mudah dibuktikan, dan tidak terlanjur menjadi polemik di masyarakat,” ujarnya.
(BACA JUGA: Amerika Soroti Unlawful Killing 6 Laskar FPI, Aziz Yanuar: Alhamdulillah Kita Butuh Dukungan Internasional)
Puan menegaskan bahwa informasi masyarakat yang ada dalam aplikasi PeduliLindungi tidak boleh digunakan di luar penanganan pandemi COVID-19.
Menurut dia, kewenangan yang ada saat ini, DPR akan terus melakukan pengawasan sehingga hak-hak rakyat termasuk perlindungan data pribadi agar tetap terjaga.