Keduanya mengirim surat pemberitahuan ketidakhadiran ke polisi.
Dalam surat tersebut keduanya mengaku sedang mempersiapkan bukti transaksi dan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Keduanya dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.