News . 18/04/2022, 20:48 WIB

Sempat Mangkir, Vanessa Khong dan Ayahnya Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

Penulis : Admin
Editor : Admin

Keduanya mengirim surat pemberitahuan ketidakhadiran ke polisi.

Dalam surat tersebut keduanya mengaku sedang mempersiapkan bukti transaksi dan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Keduanya dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com