KPK Ajak Publik Hormati Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar

fin.co.id - 18/04/2022, 13:31 WIB

KPK Ajak Publik Hormati Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

(BACA JUGA: Diduga Berbohong Saat Konpers, ICW Desak Dewas KPK Periksa Lili Pintauli Siregar)

Diketahui, ini bukan kali pertama Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas KPK atas tuduhan pelanggaran etik.

Sebelumnya, Dewas KPK pernah menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen dari total gaji pokok sebesar Rp4,6 juta atau sekitar Rp1,8 juta selama satu tahun kepada Lili Pintauli Siregar karena terbukti melanggar kode etik.

Dalam sidang musyawarah majelis etik yang terdiri atas Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, dan Harjono, Lili Pintauli Siregar dinyatakan terbukti melakukan dua perbuatan.

(BACA JUGA: Dewas KPK Klaim Terima Satu Lagi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar)

Pertama, menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi dan kedua berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Admin
Penulis