Keras, Ketua DPR: Pemerintah Harus Buktikan Secara Konkret PeduliLindungi Tak Langgar HAM

fin.co.id - 18/04/2022, 13:22 WIB

Keras, Ketua DPR: Pemerintah Harus Buktikan Secara Konkret PeduliLindungi Tak Langgar HAM

Ketua DPR RI Puan Maharani

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah harus bisa membuktikan secara konkret bahwa aplikasi PeduliLindungi tak melanggar HAM.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi pernyataan Kemenlu Amerika Serikat yang menyebut PeduliLindungi melanggar HAM.

“Kami berharap Pemerintah bisa memberikan bukti konkret melalui metode yang paling mudah dipahami untuk memastikan layanan PeduliLindungi tidak melanggar privasi dan aman digunakan masyarakat,” katanya keterangannya, Senin, 18 april 2022.

(BACA JUGA: PeduliLindungi Dituduh Amerika Langgar HAM, DPR: Jangan Panik, Kalau Benar Ya Legowo Saja)

Dia menyebut tudingan Amerika harus bisa dipatahkan oleh pemerintah Indonesia dengan bukti. Agar tidak membuat kegelisahan di publik.

"Pemerintah harus bisa beri penjelasan yang komprehensif sehingga informasi yang beredar di masyarakat tidak menjadi simpang siur," katanya.

Puan menilai, aplikasi PeduliLindungi telah memberi banyak manfaat dalam penanganan pandemi COVID-19.

(BACA JUGA: Tuduhan AS Soal PeduliLindungi, Mahfud: Nyatanya, Kami Berhasil Atasi COVID-19 Lebih Baik dari Amerika Serikat)

“Namun tudingan AS yang menyoroti laporan dari sebuah LSM soal Pemerintah yang mengawasi data pribadi masyarakat lewat PeduliLindungi tidak bisa diabaikan begitu saja. Jangan sampai karena informasi yang kurang valid, semua jerih payah yang dilakukan dalam penanganan COVID-19 menjadi bias,” ujarnya.

Dia mengatakan, pembuktian dari Pemerintah diperlukan agar anggapan PeduliLindungi menimbulkan gangguan kesewenang-wenangan dapat dibantah. Puan menjelaskan, apabila ada disinformasi terkait aplikasi PeduliLindungi, harus bisa diklarifikasi secara akurat

“Karena ini menyangkut kepercayaan publik. Saya khawatir jika informasi ini tidak ditanggulangi dengan baik, masyarakat menjadi ragu menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” katanya.

Padahal menurut dia, PeduliLindungi sudah terbukti memberikan manfaat dan turut berkontribusi dalam pengendalian penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Selain itu dia mengingatkan kewajiban pemerintah untuk melindungi data pribadi masyarakat. Karena itu dia mendorong Pemerintah bersama-sama DPR untuk secara progresif menuntaskan pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP).

“Seandainya UU PDP sudah disahkan, dan semua pengguna data pribadi diawasi otoritas independen, bukan di bawah kementerian, tentu tudingan pelanggaran privasi ini lebih mudah dibuktikan, dan tidak terlanjur menjadi polemik di masyarakat,” ujarnya.

Puan menegaskan bahwa informasi masyarakat yang ada dalam aplikasi PeduliLindungi tidak boleh digunakan di luar penanganan pandemi COVID-19.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->