Tenang! Ada Kereta Tambahan untuk Mudik, Nih Catat Tanggalnya

fin.co.id - 17/04/2022, 15:46 WIB

Tenang! Ada Kereta Tambahan untuk Mudik, Nih Catat Tanggalnya

Ilustrasi Kereta Api

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tiket kereta api untuk semua jurusan untuk mudik lebaran hampir habis. 

Angka mudik lebaran tahun ini diperkirakan sangat tinggi. Karena itu, PT KAI berencana menambah kereta api tambahan.

(BACA JUGA: Tiket Kereta Api Daop Yogyakarta Sudah Terjual 25 Persen, Penumpang Pilih Akhir April dan Balik 7-8 Mei)

"Total akan ada tambahan 208.952 ribu tempat duduk untuk memenuhi kebutuhan pelanggan," kata Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro baru-baru ini.

Menurutnya, 16 KA tambahan tersebut akan melayani berbagai rute dengan tujuan Jakarta dan Surabaya.

Rangkaian KA tambahan tersebut antara lain KA Argo Sindoro Tambahan, KA Argo Muria Tambahan, KA Sembrani Tambahan, KA Tawang Jaya Premium, KA Ambarawa Ekspress 2, KA Menoreh, KA Tegal Bahari, serta KA Kamandaka.

Kereta tambahan itu, akan dioperasikan mulai 22 April hingga 13 Mei 2022.

(BACA JUGA: Buruan Beli Sebelum Kehabisan, Tiket Mudik Kereta Api Sudah Terjual 43 Ribu )

Selama masa angkutan Lebaran, total terdapat 94 kereta api yang dioperasikan setiap harinya. Saat ini,sudah 270.842 lebih tiket KA Lebaran yang terjual.

Tanggal 28, 29 dan 30 April, serta 6, 7 dan 8 Mei merupakan hari favorit keberangkatan di masa angkutan Lebaran.

Meski minat calon penumpang untuk melaksanakan perjalanan pada tanggal dan rute favorit cukup tinggi, Krisbiyantoro memastikan tiket untuk angkutan Lebaran secara umum masih tersedia.

Seperti diberitakan, PT Kereta Api Indonesia / KAI Persero mengeluarkan aturan terbaru terkait perjalanan dengan Kereta Api.

(BACA JUGA: KAI Terbitkan Aturan Terbaru Angkutan Kereta Lebaran)

Aturan ini berlaku mulai Selasa 5 April 2022. Aturan baru tersebut diterbitkan untuk langkah antisipatif dari pelaksanaan masa angkutan lebaran 1443 H. 

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, aturan terbaru itu menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->