"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” pungkas Joni.
(BACA JUGA:Jelang Mudik Lebaran 2022, Pemerintah Harus Perhatikan Titik Rawan Kecelakaan di Pantura)
fin.co.id - 17/04/2022, 15:46 WIB
Ilustrasi Kereta Api
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” pungkas Joni.
(BACA JUGA:Jelang Mudik Lebaran 2022, Pemerintah Harus Perhatikan Titik Rawan Kecelakaan di Pantura)
Banten Masuk Lima Besar Investasi Nasional, Pemprov Optimistis Minat Investor Terus Tumbuh
Karyawan APBS Perkara Pengerukan Pelindo Harus Diputus Bebas Demi Hukum
Indonesia Terancam Kekeringan! BMKG: El Nino Kuat Bertahan hingga 2027
Hasil Survei CNN: Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Presiden Prabowo Sentuh 77,9%
Skema Baru! PKB Mobil Listrik Bakal Berlaku Bertahap