Jakarta . 15/04/2022, 22:21 WIB

Ini Link dan Cara Daftar Mudik Gratis Serta Jadwal Keberangkatan yang Diadakan Pemprov DKI Jakarta

Penulis : Admin
Editor : Admin

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, syarat untuk mengikuti mudik gratis yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni peserta wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.

"Salah satu persyaratannya peserta mudik wajib ber-KTP Jakarta," kata Riza dalam unggahan di Instagram @arizapatria di Jakarta, Jumat.

(BACA JUGA: Pemprov DKI Jakarta Siapkan 492 Bus Mudik Gratis, Syarat Utamanya Bukan Vaksin, Tapi Ini...)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan 492 unit bus pemudik dan 31 truk untuk mengangkut kendaraan roda dua milik pemudik.

Sebanyak 22 truk berangkat saat arus mudik dan sembilan truk lainnya untuk melayani arus balik.

Riza meminta kepada calon pemudik untuk memantau akun media sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan persyaratan lain soal mudik gratis itu.

"Informasi selengkapnya akan dikabari lewat website dan akun @dishubdkijakarta @dkijakarta," katanya.

(BACA JUGA: Denny Siregar: Hampir Semua Pemukul Ade Armando Pendukung Rizieq Shihab, FPI Sudah Cuci Otak Mereka Jadi...)

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, bus hingga truk tersebut untuk sementara memfasilitasi rute di lima provinsi tujuan mudik yang sebelumnya telah diidentifikasi oleh Dishub DKI.

Lima rute itu, yakni Sumatera Selatan dan Lampung. Selanjutnya Jawa Tengah, Yogyakarta dan juga Jawa Timur.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com