LAMPUNG, FIN.CO.ID -- Dua pemuda bejat dibekuk Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) Kamis, 14 April 2022 malam sekira pukul 22.30 WIB.
MRA (19) dan SBR (25) diringkus atas kasus pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia 18 tahun.
(BACA JUGA: Wanita Muda Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan Penjaga Warkop, Begini Kronologinya)
Kedua pelaku merupakan warga Dusun Sribangun Desa Wonomarto Kecamatan Kota Bumi Utara Kabupaten Lampura.
Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, kedua terduga pelaku masing masing MRA dan SBR sudah diamankan pada Kamis malam.
Para terduga pelaku ditangkap atas dasar laporan orang tua kandung korban berinisial JMT.
(BACA JUGA: Suami Tak di Rumah, Pelaku Masuk dari Jendela, IRT Jadi Korban Pemerkosaan)
"Peristiwa yang menimpa korban terjadi pada hari Minggu, 10 April 2022 di dua lokasi dan waktu yang berbeda," terang Kasat, Jumat, 15 April 2022.
Lanjutnya, kronologis peristiwa tersebut berawal di hari Minggu, 10 April 2022.
Pelaku MRA menghubungi korban membuat janji bertemu di Desa Cempaka untuk diajak ketempat keluarganya, korban pun memenuhi permintaan MRA.
(BACA JUGA: Polisi Kecolongan, Pelaku Pemerkosaan Tusukkan Pisau ke Perut Sendiri saat Berada di Mobil Polisi)
Setelah bertemu pukul 22.00 wib, korban di bawa ke sebuah gubuk yang berada di dusun Sribangun.
Seketika, pelaku pelaku langsung memaksa agar korban mau membuka pakaian dan celananya.
Korban pun menolak, namun upayanya gagal lantaran MRA lebih menguasai keadaan dengan cara paksa dan berhasil menyetubuhi korban.
(BACA JUGA: Lakukan Perampokan dan Pemerkosaan ke Mahasiswi, Pelaku Tewas Ditembak Petugas)