Nasional

Saksi Ungkap PT Link Net Tbk Kasih Fee Rp700 Juta ke Pejabat Pajak sebagai Tanda Terima Kasih

fin.co.id - 14/04/2022, 19:53 WIB

Eks Pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan (kiri) usai dijemput paksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(BACA JUGA: KPK Bilang PT Gunung Madu Plantations Gelontorkan Miliaran Rupiah untuk Turunkan Nilai Pajak)

Setelah diterima, fee kemudian dibagi rata kepada tim pemeriksa pajak sebesar Rp350 juta, sementara sisanya untuk Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani selaku atasan.

Diketahui, dua mantan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta. 

Dalam dakwaan, PT Link Net Tbk juga disebut menyuap pejabat di Ditjen Pajak sebesar SGD8.750.

Admin
Penulis
-->