Nasional . 14/04/2022, 19:53 WIB
(BACA JUGA: KPK Bilang PT Gunung Madu Plantations Gelontorkan Miliaran Rupiah untuk Turunkan Nilai Pajak)
Setelah diterima, fee kemudian dibagi rata kepada tim pemeriksa pajak sebesar Rp350 juta, sementara sisanya untuk Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani selaku atasan.
Diketahui, dua mantan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta.
Dalam dakwaan, PT Link Net Tbk juga disebut menyuap pejabat di Ditjen Pajak sebesar SGD8.750.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com