JAKARTA - Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/4).
Ia akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun [2016-2017](tel:20162017) pada Ditjen Pajak.
"Benar, yang bersangkutan hari ini telah hadir di Gedung Merah putih KPK. Dipanggil dan diperiksa sebagai saksi," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan tertulis, Rabu (28/4).
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang usai Angin berhalangan memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (21/4).
Dengan adanya penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.
Diketahui, terdapat dua pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu yang diduga menerima suap terkait pengurusan pajak. (riz/fin)