Pelaku Perdagangan Orang Antarkota Ditangkap Polisi, Modusnya Jual Istri di Media Sosial

fin.co.id - 11/04/2022, 22:47 WIB

Pelaku Perdagangan Orang Antarkota Ditangkap Polisi, Modusnya Jual Istri di Media Sosial

Ilustrasi penahanan tersangka. (ist)

MOJOKERTO, FIN.CO.ID -- Petugas Kepolisian Resor Kota Mojokerto, Jawa Timur, berhasil menangkap seseorang yang diduga sebagai pelaku perdagangan orang yang beroperasi antarkota di provinsi setempat.

Wakapolresta Mojokerto Kompol Sarwo Waskito, mengatakan pelaku yang ditangkap tersebut berinisial WW warga Kabupaten Tulungagung yang beroperasi di wilayah Kota Mojokerto.

(BACA JUGA: Soal Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, LPSK Temukan Indikasi Pidana: Penyekapan hingga Perdagangan Orang)

"Pelaku ditangkap karena diduga menjual istrinya untuk melayani hubungan badan dengan lelaki lain," katanya di Mojokerto, Senin, 11 April 2022 dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, ungkap kasus ini berdasarkan laporan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa seorang suami yang menjual istrinya untuk berhubungan badan dengan orang lain di hotel Kota Mojokerto.

"Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan," ungkapnya.

(BACA JUGA: 29 Wanita WNI Korban Perdagangan Orang ke China)

Ia mengatakan, terkait dengan aksinya tersebut tersangka ditangkap di salah satu hotel yang berada di sekitar Kota Mojokerto.

"Modus operandinya, pelaku menjual istrinya melalui laman media sosial," ujarnya.

Ia mengatakan, setelah unggahan di media sosial tersebut berhasil menggaet lelaki lain kemudian pelaku membawa istrinya ke salah satu hotel di Kota Mojokerto.

(BACA JUGA: Polri Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jaringan Internasional)

"Selama itu, pelaku meminta uang perjalanan dari Tulungagung ke Mojokerto Rp500 ribu setelah masuk hotel menerima uang Rp1,5 juta dari lelaki yang memesan istri pelaku," ujarnya.

Dalam kasus ini, petugas menemukan barang bukti yaitu berupa, 1 unit HP, 1 unit mobil, 1 seprei kasur warna putih, 1 bed cover warna putih, 1 nota hotel, uang tunai senilai Rp1,5 juta, 1 buah alat kontrasepsi sudah terpakai, dan 2 buah alat kontrasepsi belum terpakai.

"Korban yang di data satu orang yakni B, bertempat tinggal di Tulungagung," katanya.

(BACA JUGA: Pernikahan Jadi Modus Perdagangan Orang)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->