Pelaku Perdagangan Orang Antarkota Ditangkap Polisi, Modusnya Jual Istri di Media Sosial

fin.co.id - 11/04/2022, 22:47 WIB

Pelaku Perdagangan Orang Antarkota Ditangkap Polisi, Modusnya Jual Istri di Media Sosial

Ilustrasi penahanan tersangka. (ist)

Tersangka kini sudah ditahan di tahanan Polresta Mojokerto guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21. Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Denda paling sedikit Rp120 juta, hingga paling banyak Rp600 juta," tuturnya.

(BACA JUGA:Waspada Nih, Kasus Perdagangan Orang yang Melibatkan WNI Melonjak di Turki)

Pelaku mengaku sudah melakukan transaksi seperti ini dua kali, pertama kali di Kediri, dan yang kedua di Hotel sekitar Kota Mojokerto. "Dengan kasus seperti ini, pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP," katanya.

Admin
Admin
Penulis

Penulis senior di FIN.CO.ID dengan pengalaman lebih dari 5 tahun di industri media. Spesialis dalam meliput dinamika dunia Sepak Bola dan inovasi Teknologi. Konsisten menyajikan analisis mendalam dan berita terpercaya sejak bergabung pada 2019.