Regional

Pelaku Perdagangan Orang Antarkota Ditangkap Polisi, Modusnya Jual Istri di Media Sosial

Petugas Kepolisian Resor Kota Mojokerto, Jawa Timur, berhasil menangkap seseorang yang diduga sebagai pelaku perdagangan orang yang beroperasi antarkota.

Pelaku Perdagangan Orang Antarkota Ditangkap Polisi, Modusnya Jual Istri di Media Sosial
Ilustrasi penahanan tersangka. (ist)

Tersangka kini sudah ditahan di tahanan Polresta Mojokerto guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21. Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Denda paling sedikit Rp120 juta, hingga paling banyak Rp600 juta," tuturnya.

(BACA JUGA:Waspada Nih, Kasus Perdagangan Orang yang Melibatkan WNI Melonjak di Turki)

Pelaku mengaku sudah melakukan transaksi seperti ini dua kali, pertama kali di Kediri, dan yang kedua di Hotel sekitar Kota Mojokerto. "Dengan kasus seperti ini, pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP," katanya.

Berita Terkait