JAKARTA, FIN.CO.ID - Polda Metro Jaya mengaku belum mengantongi permohonan izin unjuk rasa 'STM Bergerak' di depan Istana Negara, Jakarta, pada 11 April 2022 mendatang.
Namun apabila aksi tersebut tetap dilakukan tanpa adanya izin dari kepolisian maka terancam akan dibubarkan.
"Tentunya, ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa yang tidak mendapatkan izin atau laporan kepolisian itu dapat dibubarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat, 8 April 2022.
(BACA JUGA: Jurnalis dan LSM Tangerang Gelar Unjuk Rasa Kecam Voice Note Kades Wanakerta yang Dinilai Lecehkan Profesi)
Sebaliknya, jika aksi unjuk rasa tersebut mendapatkan izin, kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya akan melayani penyampaian unjuk rasa hingga berlangsung dengan tertib.
Zulpan mengimbau masyarakat agar tidak membuat situasi semakin panas di bulan suci Ramadan. Menurutnya, Ramadan lebih baik diisi dengan kegiatan keagamaan yang bermanfaat.
"Alangkah melakukan kegiatan keagamaan dibandingkan dengan kegiatan tidak berguna apalagi yang tidak mendapatkan izin," tukasnya.
(BACA JUGA: Kunker di Jambi, Jokowi Disambut Aksi Demo, Andi Arief: Gempa Lebih Dulu, Ketimbang People Power)
Sebelumnya, polisi memastikan flyer ajakan demo bertajuk STM Bergerak yang beredar di media sosial belum memiliki izin resmi dari kepolisian. Rencananya, unjuk rasa tersebut akan diadakan di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, pada 11 April 2022.
Pada flyer tersebut, aksi STM Bergerak akan menuntut sejumlah hal, salah satunya untuk meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun dari jabatannya.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq