Polri Segera Limpahkan Berkas Perkara Binomo Indra Kenz

fin.co.id - 08/04/2022, 13:31 WIB

Polri Segera Limpahkan Berkas Perkara Binomo Indra Kenz

Ilustrasi Binomo.

(BACA JUGA: Fakarich Terima Rp1,9 miliar dari Indra Kenz, Akan Disita Polisi)

Keempat tersangka dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Admin
Penulis